• Home
  • Hukrim
  • Pemkab Inhu Beri Bantuan Hukum Raja Erisman

Dugaan Korupsi Sisa Kas 2011

Pemkab Inhu Beri Bantuan Hukum Raja Erisman

Rabu, 21 Januari 2015 19:12 WIB
RENGAT - Pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi sisa anggaran APBD 2011 Sekda Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja Erisman, langsung mendapatkan bantuan hukum dari Pemkab Inhu. 

Bantuan hukum dari Pemkab Inhu terhadap tersangka korupsi Raja Erisman yang diperiksa Kejari Rengat dari pagi hingga sore ini disampaikan Kabag Hukum Setda Inhu Afrijon Rizal Rabu (21/1/15) di Kejari Rengat Pematang Reba. 

"Pemkab Inhu memberikan bantuan hukum terhadap Sekda Raja Erisman yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Rengat, bantuan hukum ini bersifat legal asistan dan sebagai Kabag Hukum saya langsung mendampingi dalam pemeriksaan hari ini," tegasnya. 

Bantuan hukum ini juga dilakukan dengan menyiapkan pengacara yang seluruh pembiayaannya ditanggung Pemkab Inhu. 

Pengacara ini nantinya akan bekerjasama dengan tim dari bagian hukum Setda Inhu dalam mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap Sekda Inhu Raja Erisman. 

"Kita akan segera tunjuk pengacara untuk mendampingi pak Sekda Inhu Raja Erisman, dimana pengacara ini akan bersinergi dalam pembelaannya bersama tim dari bagian hukum Setda Inhu," jelasnya. 

Seperti diketahui pada hari ini Rabu (21/1/15) Sekda Inhu Raja Erisman yang telah menyandang status tersangka korupsi sisa anggaran APBD Inhu 2011 diperiksa Kejari Rengat. 

Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB masih berlangsung hingga sore hari ini, belum diketahui pasti apakah Sekda Inhu Raja Erisman langsung ditahan seusai pemeriksaan atau masih dibolehkan pulang.

(guh/guh)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar