• Home
  • Hukrim
  • Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Maling Rumah Kos

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Maling Rumah Kos

Minggu, 01 Februari 2015 16:34 WIB
PEKANBARU - Tim Reskrim Polsek Bukitraya berhasil meringkus dua tersangka pencuri yang kerap beraksi di rumah kos-kosan. Kedua tersangka tersebut juga merupakan sepasang kekasih, yakni Septihardi (44) dan pacarnya, Widia Wati (36). 

Kapolsek Bukitraya, Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kepala Unit Reserse Kriminal, AKP Arry Prasetyo menjelaskan pasangan kekasih itu ditangkap serentak di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Sabtu (31/01/15) sore lalu. 

Sebelum tertangkap, sehari sebelumnya, keduanya juga terbukti terlibat aksi pencurian di rumah kos korbannya, Nara Selviani (20) di Jalan HR Soebrantas Gg Almuksinin Kecamatan Tampan, Jum'at (30/01/15). 

"Dari penangkapan ini, kita turut mengamankan berbagai barang bukti. Yakni satu unit laptop merk Toshiba, satu unit laptop merk Acer, satu unit handphone Nokia, sebuah charger Toshiba dan satu tas sandang," katanya kepada riauterkini.com, Ahad (01/02/15). 

Menurut Arry, penangkapan dua tersangka bermula dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya salah seorang yang dicurigai sebagai pelaku. 

Berangkat melalui informasi itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan sukses mengantongi identitas serta ciri-ciri tersangka. Tak butuh waktu lama bagi polisi, setelah mendapatkan bukti yang kuat kedua tersangka langsung digerebek dan diringkus bersamaan. 

"Mereka (tersangka) mengaku melakukan aksi curat itu berdua. Modusnya pura-pura bertanya kepada pemilik rumah. Sewaktu rumah korban kosong, satu tersangka kemudian beraksi masuk ke dalam rumah tersebut dengan merusak kunci gembok dan mencuri barang-barang berharga. Sedangkan satu tersangka lainnya berperan memantau situasi dari luar rumah," ungkap Arry panjang lebar. 

Mantan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir ini menambah, tersangka Septihardi juga sudah melakukan perbuatan serupa di 4 TKP di kawasan Kecamatan Tampan dan Bukit Raya dengan modus yang sama. 

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

(gas/gas) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar