• Home
  • Hukrim
  • Polisi Ungkap Sindikat Penggelepan Mobil Rental di Pekanbaru

Polisi Ungkap Sindikat Penggelepan Mobil Rental di Pekanbaru

Selasa, 03 Februari 2015 16:37 WIB
PEKANBARU - Setelah berjibaku mengejar sindikat penggelapan mobil rental yang marak beraksi di Kota Bertuah, Reskrim Polsekta Senapelan akhirnya sukses menangkap satu persatu para tersangka. 

Satu bulan penuh selama Januari 2015 lalu, polisi menangkap 6 total tersangka beserta dua unit mobil rental hasil kejahatan. 

"Semua tersangka diringkus bertahap di lokasi yang berbeda. Ada dua barang bukti yang kita sita, satu unit mobil Xenia dan satu unit Avanza. Masih ada satu barang bukti lagi yang masih kita cari," kata Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika melalui Kanit Reskrim Inspektur Satu Syahrizal saat ekspos dan jumpa pers dengan awak media, Selasa (03/02/15). 

Dia mengatakan, enam tersangka yang diringkus yakni Dt (30), Rp (33), Ap (34), Az (39), Lf (48) dan Aj (32). Mulanya, polisi lebih dulu meringkus Dt di Jakarta, Jum'at (16/01/15) silam. 

Penangkapan terhadap Dt pun menjadi penghubung bagi petugas untuk melakukan pengembangan. Lebih kurang sepekan pasca ditangkapnya Dt, petugas kembali menciduk 3 tersangka lain, Rp, Ap dan Az. Ketiganya diciduk polisi di Jalan Pemuda, Payung Sekaki, Kamis (22/01/15) pukul 23.00 WIB malam. 

Meski telah menangkap empat tersangka, petugas tetap melanjutkan pengembangan berikutnya. Upaya tersebut berhasil setelah petugas lagi-lagi meringkus dua tersangka tambahan, Aj dan Lf. Dua tersangka ini tak berkutik saat diringkus di Jalan Taskurun, Marpoyan Damai, Jum'at (23/01/15). 

"Modus yang digunakan mereka (tersangka) dengan cara merental mobil. Kemudian digadaikan di beberapa daerah yang dijadikan tempat pembuangan, yaitu di Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan," bebernya.

(gas/gas)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar