Polres Rohul Tangkap Pelaku Curas Lintas Provinsi
Kamis, 29 Januari 2015 18:53 WIB
ROKAN HULU - Sempat buron selama tiga bulan, seorang pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan TKP di Kecamatan Tambusai Utara pada November 2014 silam, akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu (Rohul).
Pelarian pria berusia 36 tahun berinisial L Sirait, warga Sumatera Utara (Sumut) selama tiga bulan akhirnya berakhir di Desa Dolok Maraja, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumut.
Pelaku diamankan melalui Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rachmat Muchamad Salihi bersama empat anggotanya, dibantu dua Anggota Sat Reskrim Polres Dairi, Sumut, pada Rabu (28/1/15) subuh kemarin, sekira pukul 04.00 WIB.
L Sirait terlibat kasus Curas di Dusun 3 Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, pada November 2014 silam dengan korban Doras Rambe.
Kejahatan dilakukan pelaku bersama empat rekannya, yakni Arsat Simanjuntak yang telah ditangkap massa, sementara tiga rekannya yang lain masih buron yakni berinisial AS, GL, dan SP.
Kapolres. Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kasat Reskrim Polres AKP Rachmat Muchamad Salihi mengakui Kepolisian baru mengamankan dua pelaku dari lima pelaku yang teridentifikasi.
Pelaku Arsat Simanjuntak yang membawa senjata air softgun sendiri diamankan oleh warga Tambusai Utara. Dia sempat digebukin massa sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian.
"Sementara tiga pelaku lain saat ini masih buron," kata AKP Rachmat di kantornya, Kamis (29/1/15) sore.
Pada aksi Curas dilakukan lima pelaku pada November 2014 silam, korban Doras Rambe tidak mengalami kerugian, namun korban sempat dipukul dan disekap oleh pelaku.
Saat itu, salah seorang pelaku, Arsat Simanjuntak akan menembak korbannya, namun senjata air softgun dibawanya macet. Melihat itu, anak-anak korban melakukan perlawanan. Dibantu warga setempat, pelaku ini berhasil dilumpuhkan dan dihajar massa.
AKP Rachmat menambahkan, dari pengakuan dua pelaku, dalam aksinya di Tambusai Utara, para pelaku menggunakan alat linggis, kampak, obeng, senjata air softgun dan gunting.
Terhadap dua tersangka yang telah ditangkap ini, diakui AKP Rachmad, dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengn kekerasaan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
(zal/zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Polres Rohul dan Warga Bersihkan Objek Wisata Air Terjun Lembah Sipogas
-
Hukrim
Pasangan Selingkuh Didenda 4 Ekor Kerbau di Ujung Batu
-
Hukrim
Polres Rohul Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Operasi K2YD 2017
-
Hukrim
Polisi Tangkap Seorang Maling Hendak Akad Nikah di Rohul
-
Hukrim
Polres Rohul Segera Limpahkan Kasus Penimbunan Solar Subsidi ke Jaksa
-
Hukrim
Pekerja Salon Diduga Menghina Rohul Dikenakan Wajib Lapor

