Polres Siak Tangkap Dua Warga Bengkalis Tersangka 6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Arif Rahim Jumat, 27 Juli 2018 17:02 WIB
SIAK - Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Siak, Selasa (24/7/18) sekitar pukul 02.30 WIB berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dua tersangka warga Kabupaten Bengkalis ditangkap dan barang bukti sabu sebanyak 6 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 4.926 butir diamankan.
Kapolres Siak AKBP Ahmad Davit, didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers nya Jumat (27/7/18) kepada wartawan. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan dikenakan pasal 114 (2) jo 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Maka kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Xenia BM 1322 TQ di Jalan Baru Dayun-Siak, Simpang Bundaran Jembatan Siak, selain itu barang bukti sabu dan ekstasi diamankan," terang Kapolres.
Diterangkan Kapolres bahwa saat penggeledahan di mobil tersangka ditemukan 6 bungkus didalam tas warna abu-abu. 4 bungkus dilakban warna hitan dan 2 bungkus dilakban warna hijau berisikan sabu-sabu, sementara pil ekstasi dibungkus dalam 2 kantong plastik.
"Ancaman pasal yang dikenakan hukuman se umur hidup atau hukuman mati, atau 6 tahun penjara atau 20 tahun penjara," tambah Kapokres.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

