Diduga Bunuh Janda

Tak Cukup Bukti, Aipda JRG Dilepaskan

Rabu, 12 November 2014 15:23 WIB
PEKANBARU : Kasus pembunuhan seorang janda bernama Farida (50) di Sinaboi, Rohil mengarah kepada Aipda JRG, seorang anggota Polri yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi sebagai pelakunya. 

Sempat diamankan, akhirnya polisi itu dilepaskan karena tidak cukup bukti. 

"Yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia menjalankan tugas sebagai Kanit Reskrim. Karena belum ada bukti kuat terkait dugaan keterlibatannya," terang Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (12/11/14). 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim tersebut tertuduh karena saat penemuan mayat janda itu, ia pergi meninggalkan dinas (disersi). Ia sempat ke lokasi, namun ia pergi meninggalkan lokasi dengan alasan makan. 

Tak jua kembali, polisi pun melacak keberadaan polisi yang kerap disapa Hendar itu. Ia dijemput di Dusun I, Aek Nabara, kecamatan Bangkalan, Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).

(gem/gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar