Diduga Bunuh Janda
Tak Cukup Bukti, Aipda JRG Dilepaskan
Rabu, 12 November 2014 15:23 WIB
PEKANBARU : Kasus pembunuhan seorang janda bernama Farida (50) di Sinaboi, Rohil mengarah kepada Aipda JRG, seorang anggota Polri yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi sebagai pelakunya.
Sempat diamankan, akhirnya polisi itu dilepaskan karena tidak cukup bukti.
"Yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia menjalankan tugas sebagai Kanit Reskrim. Karena belum ada bukti kuat terkait dugaan keterlibatannya," terang Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (12/11/14).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim tersebut tertuduh karena saat penemuan mayat janda itu, ia pergi meninggalkan dinas (disersi). Ia sempat ke lokasi, namun ia pergi meninggalkan lokasi dengan alasan makan.
Tak jua kembali, polisi pun melacak keberadaan polisi yang kerap disapa Hendar itu. Ia dijemput di Dusun I, Aek Nabara, kecamatan Bangkalan, Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).
(gem/gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Perempuan Pengecer Bensin Tewas Terbakar di Rohil
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Jaksa Resmi Tahan Mantan Kepala Desa di Rohil
-
Sosial
Bupati Suyatno Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Rokan Hilir
-
Maritim
ICMI Rohil Akan Gelar Pelatihan Ternak Lele Bioflok
-
Kesehatan
Tekan Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Rohil Dirikan 3 RTK
-
Traveler
Pemkab Rohil Terus Berhani Objek Wisata Pulau Jemur

