• Home
  • Hukrim
  • Tanah Kantor Kecamatan Rantau Bais Bermasalah?

Tanah Kantor Kecamatan Rantau Bais Bermasalah?

Minggu, 04 Januari 2015 15:49 WIB
ROKAN HILIR : Abdul Rojak (69), warga Kecamatan Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir mengklaim bahwa tanah seluas 20 Ha di Pusat Perkantoran Pemekaran Rantau Bais  belum di Ganti Rugi. 

Untuk itu dia meminta kepada Pemkab Rohil agar menyelesaikan lahan tersebut. Hal itu dikatakan ahli waris Abdul Rojak, Ahmad Ridaha yang merupakan anak kandung beliau kepada wartawan, Ahad (4/01/2015) di Ujungtanjung.
 
Menurut Ahmad Ridha, sekarang ini  sudah dibangun Pusat perkantoran diareal Pusat Pemekaran Rantau Bais, namun sayangnya bahwa lahan tersebut merupakan lahan orang tuanya yang belum diganti rugi oleh Pemkab Rokan Hilir. 

"Sebagai pemilik lahan yang syah berdasarkan  izin membuka hutan baru atau mengusahakan tanah  yang dikeluarkan oleh  Datuk Penghulu  dengan no.03 tahun 1981  pada tanggal 22 Januari 1981," katanya.
 
Untuk itu Ahmad Ridha meminta kepada Pemkab Rokan Hilir agar melakukan kewajibannya mengganti rugi lahan yang dimaksud. Karena berdasarkan surat tersebut memang benar bahwa orng tua sayalah yang berhak atas tanah tersebut.
 
Ahmad Ridha, menginginkan penyelesaian masalah tanah, yang saat ini sudah ditangani Pemkab Rohil  segera direalisasikan.. Orang tua saya yang membuka lahan di wilayah ini. 

(jon/jon)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar