Tanah Kantor Kecamatan Rantau Bais Bermasalah?
Minggu, 04 Januari 2015 15:49 WIB
ROKAN HILIR : Abdul Rojak (69), warga Kecamatan Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir mengklaim bahwa tanah seluas 20 Ha di Pusat Perkantoran Pemekaran Rantau Bais belum di Ganti Rugi.
Untuk itu dia meminta kepada Pemkab Rohil agar menyelesaikan lahan tersebut. Hal itu dikatakan ahli waris Abdul Rojak, Ahmad Ridaha yang merupakan anak kandung beliau kepada wartawan, Ahad (4/01/2015) di Ujungtanjung.
Menurut Ahmad Ridha, sekarang ini sudah dibangun Pusat perkantoran diareal Pusat Pemekaran Rantau Bais, namun sayangnya bahwa lahan tersebut merupakan lahan orang tuanya yang belum diganti rugi oleh Pemkab Rokan Hilir.
"Sebagai pemilik lahan yang syah berdasarkan izin membuka hutan baru atau mengusahakan tanah yang dikeluarkan oleh Datuk Penghulu dengan no.03 tahun 1981 pada tanggal 22 Januari 1981," katanya.
Untuk itu Ahmad Ridha meminta kepada Pemkab Rokan Hilir agar melakukan kewajibannya mengganti rugi lahan yang dimaksud. Karena berdasarkan surat tersebut memang benar bahwa orng tua sayalah yang berhak atas tanah tersebut.
Ahmad Ridha, menginginkan penyelesaian masalah tanah, yang saat ini sudah ditangani Pemkab Rohil segera direalisasikan.. Orang tua saya yang membuka lahan di wilayah ini.
(jon/jon)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Perempuan Pengecer Bensin Tewas Terbakar di Rohil
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Jaksa Resmi Tahan Mantan Kepala Desa di Rohil
-
Sosial
Bupati Suyatno Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Rokan Hilir
-
Maritim
ICMI Rohil Akan Gelar Pelatihan Ternak Lele Bioflok
-
Kesehatan
Tekan Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Rohil Dirikan 3 RTK
-
Traveler
Pemkab Rohil Terus Berhani Objek Wisata Pulau Jemur

