Tak Dihadiri Balon
KPU Rohul Tegaskan Pendaftaran Suparman-Sukiman Sesuai Mekanisme
Selasa, 28 Juli 2015 20:28 WIB
ROKAN HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) mengatakan meski pasangan Suparman-Sukiman tak hadir saat pendaftaran kembali, pada Selasa (28/7/15) sore, namun proses pendaftaran sudah sesuai mekanisme.
Sesuai PKPU Nomor 12 tahun 2015 Pasal 38 ayat 5, dari perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2015, saat mendaftar pasangan calon harus datang langsung. Menurut Komisioner, ketidakhadiran pasangan calon tidak masalah, karena di hari pertama datang ke KPU Rohul, Suparman-Sukiman dan pengurus dari partai politik pengusung sudah hadir.
Menurut Ketua KPU Rohul Fahrizal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015, UU nomor 8 tahun 2015, dan Surat Edaran KPU RI 002 tahun 2015, tidak ada dinyatakan pendaftaran resmi dan tidak resmi, yang ada pendaftaran dan pendaftaran kembali, bagi pasangan calon yang belum diterima berkas di hari pertama, bisa mendaftar kembali.
"Berkas kita kembalikan. Dalam ring yang masih ada sesuai jadwal, mereka masih bisa memasukkan kembali (berkas). Itu sudah sesuai mekanisme," jelas Fahrizal dalam konperensi pers, Selasa sore.
Tim Pokja Pencalonan Elfendri menambahkan bahwa sesuai PKPU Nomor 12 tahun 2015, hanya pendaftaran pertama Paslon dan pengurus partai pengusung yang wajib hadir.
"Pendaftaran kembali ini tidak ada diatur khusus siapa saja yang harus hadir disitu," katanya.
"Kami memastikan itu boleh. Selama pendaftaran masih ada waktu," tambah Elfendri.
Sebelumnya, Senin (27/7/15) kemarin, pasangan calon Suparman-Sukiman sudah datang ke kantor KPU Rohul bersama pengurus dari beberapa parpol pengusung. Namun, karena belum diterimanya SK rekomendasi pencalonan dari Partai Golkar kubu Agung Laksono, pasangan ini batal mendaftar, dan baru hari ini resmi mendaftarkan diri ke KPU Rohul.
Pihak KPU Rohul mengakui berkas pencalonan Suparman-Sukiman sudah dikembalikan Senin sore kemarin, dan ada berita acara pengembalian berkas.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Sidang MK, KPU dan Tergugat Pilkada Serentak di Riau Beri Tanggapan
-
Politik
Susuki Optimisi Gugatan Hafith-Nasrul Hadi Tak Bisa Dilanjutkan
-
Politik
Pasangan Hafith-Nasrul Resmi Ajukan Gugatan ke MK
-
Politik
Walah, Bupati Rohul Bolehkan PNS Hadiri Kampanye
-
Politik
Direkomendasikan ke Mendagri, Panwas Rohul Sebut Plt Gubri Langgar PKPU 7/2015
-
Politik
Cabup Rohul Suparman Minta Pemasangan APK Harus Adil

