BC Pekanbaru Masih Buru Pemilik 6.390 Botol Miras Ilegal
Senin, 12 Januari 2015 16:59 WIB
PEKANBARU : Pemilik 6.390 botol minuman keras (miras) yang diamankan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Pekanbaru masih misterius.
Pihak kepabean ini meski sudah mengantongi pemiliknya, berinisial HSN, tapi hingga kini yang bersangkutan belum berhasil dibekuk. Demikian disampaikan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Pekanbaru, Bobby Patigor kepada wartawan, Senin (12/1/15).
Disebutkannya, pihak BC Pekanbaru hingga kini masih memburu Hsn. "Keterangan dari ABK (Anak Buah Kapal, Red) hanya merujuk pada nama Hsn. Namun, siapa Hsn itu masih harus dipastikan lewat pengembangan. Perburuan terus kita lakukan. Kita juga terus menggali informasi untuk memastikan keberadaan Hsn, " terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Hsn muncul saat penyidik BC Pekanbaru menginterogasi 5 ABK pasca disitanya 6.390 botol miras tanpa pita cukai yang disita dari kapal di pelabuhan rakyat, 27 Desember lalu.
Pihak BC Pekanbaru sudah memeriksa lima orang ABK, tapi belum diputuskan apakah kelima mereka dan Hsn telah melakukan pelangaaran Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007.
"Termasuk juga apakah nanti para ABK dan pemilik miras tersebut telah memenuhi unsur pidana seperti diatur dalam pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai telah diubah dengan undan-undang nomor 39 tahun 2007,'' kata Bobby lagi.
Seperti diketahui, pada 27 Desember 2014 lalu sekitar pukul 00.10 WIB, beberapa personil BC Pekanbaru dilengkapi senjata laras panjang melakukan pengeledahan di kapal KLM Sinar Indah Jaya yang sedang membongkar muatan di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Bunga Tanjung Pekanbaru.
Dari penggeledahan itu, petugas BC berhasil menindak dan menyita sebanyak 6.390 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras eks impor. Ribuan botol miras itu dikemas dalam 197 karton dan terdiri dari pelbagai merk seperti Black, Red, Gold Label, Gordon London Gin, Jose Cuervo, Jack Daniels, Cointreau dengan berbagai macam jenis dan ukuran.
(son/son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Sesuai Kaidah Melayu, Pemprov Riau Dukung Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
-
Nasional
Cabut Perpres Investasi Miras Bukti Presiden Jokowi Masih Dengar Masukan Rakyat
-
Maritim
Lanal Dumai Musnahkan 30 Miras dan 500 Slop Rokok Ilegal
-
Hukrim
Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Kotak Miras di Tembilahan
-
Hukrim
Warga Tempatan Merasa Kecolongan Ada Pabrik Miras Rumahan di Pekanbaru
-
Hukrim
Pabrik Miras Rumahan di Pekanbaru Beromset Rp1 Miliar Sebulan

